| Dakwaan |
--------- Bahwa Para Terdakwa I SAYPUDDIN BIN PEJI bersama – sama dengan Terdakwa II SUMBRI BIN PEJI, Terdakwa III HARDI BIN SUMBRI, Terdakwa IV MARTO BIN MISKEN dan Terdakwa V BUNIRI BIN MISKEN pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Jam 14.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di samping Jalan area persawahan termasuk Dusun Pendem Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, kapal karam, kapal terdampar, kecelekaan pesawat udara, kecelakaan kereta api, kecelekaan. Lalu lintas jalan, huru hara, pemberontakan atau perang, yang dilakukan secara bersama – sama dan besekutu yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal dari saksi DA’IM selaku sopir yang bekerja di PT FKS Trukindo Utama yang masih satu perusahaan dengan PT FKS Multi Agro, Tbk yang bergerak dalam bidang jasa transportasi, trucking, logistic, khususnya untuk bahan pangan serta pakan ternak beralamat di jalan Tanjung Batu Nomor 25-27 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengiriman barang logistic pakan ternak menggunakan 1 (satu) unit kendaraan dump truck kontainer merek Hino Type FM8JK1B XGC Trac head 6x4 warna putih No. Pol L – 8146 – US milik PT. FKS Trukindo Utama ke alamat tujuan penerima sesuai dengan surat jalan;
- Bahwa selanjutnya saksi DA’IM mendapatkan tugas untuk mengirimkan pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai sebanyak 27.830 Kg / 27,8 Ton sesuai dengan Surat Jalan dari PT. FKS Multi Agro Nomor : OUT3JBT11426001237 tanggal 4 Februari 2026 dengan tujuan pengiriman PT. CARGILL PASURUAN Industrie PIER, sehingga pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB saksi DA’IM keluar dari Gudang PT. FKS Trukindo Utama menggunakan sarana 1 (satu) unit kendaraan dump truck kontainer merek Hino Type FM8JK1B XGC Trac head 6x4 warna putih No. Pol L – 8146 – US milik PT. FKS Trukindo Utama dengan muatan berupa pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai sebanyak 27.830 Kg / 27,8 Ton, sekira pukul 14.00 WIB sesampainya saksi DA’IM didepan PT CARGILL Kawasan Industri PIER – PASURUAN tiba – tiba (satu) unit kendaraan dump truck kontainer merek Hino Type FM8JK1B XGC Trac head 6x4 warna putih No. Pol L – 8146 – US milik PT. FKS Trukindo Utama yang sedang saksi DA’IM kemudikan mengalami kecelakaan lalu lintas dikarenakan dump atau bak truck telah lepas dari kepala engkel dan berguling sehingga mengakibatkan semua muatan pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai sebanyak 27.830 Kg / 27,8 Ton terjatuh, selang beberapa menit kemudian setelah kecelakaan tersebut terjadi saksi DA’IM menghubungi saksi IMAM NEFA BACHTIAR,S.T. selaku mekanik PT.FKS Trukindo Utama serta memberikan informasi melalui Group Whatssap PT. FKS Trukindo Utama perihal kejadian kecelekaan lalu lintas tersebut, selanjutnya mengetahui hal tersebut Saksi IMAM NEFA BACHTIAR,S.T menghubungi saksi NURDIN ANGGORO LUHUR selaku Driver Management Coordinator memberitahukan bahwa 1 (satu) unit kendaraan dump truck kontainer merek Hino Type FM8JK1B XGC Trac head 6x4 warna putih No. Pol L – 8146 – US yang dikemudikan oleh saksi DA’IM dengan muatan pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai sebanyak 27.830 Kg / 27,8 Ton mengalami kecelakaan lalu lintas mengetahui hal tersebut saksi NURDIN ANGGORO LUHUR berangkat menuju lokasi kejadian, sekira pukul 16.30 WIB saksi sampai di lokasi kejadian dan langsung berkoordinasi dengan petugas Kawasan PIER Pasuruan untuk mencari bantuan derek, selanjutnya Terdakwa II dihubungi oleh Sdr. ATMONADI (DPO) selaku PT. FKS Trukino Utama melalui sarana 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna hitam IMEMI 1 : 8600330068987833 IMEI 2 86003306897833 dengan simcard XL Nomor 087769439520 memberitahukan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas 1 (satu) unit kendaraan dump truck kontainer merek Hino Type FM8JK1B XGC Trac head 6x4 warna putih No. Pol L – 8146 – US milik PT. FKS Trukindo Utama dengan muatan berupa pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai sebanyak 27.830 Kg / 27,8 Ton di depan pabrik Cargill Jl. Raya Kawasan Industri Pier sehingga muatan tersebut tumpah di jalan, mengetahui hal tersebut Terdakwa II memiliki niat untuk melakukan pencurian terhadap pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai sebanyak 27.830 Kg / 27,8 Ton Terdakwa II menyampaikan niat Terdakwa II untuk melakukan pencurian tersebut kepada Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V dan para Terdakwa menyetujui niat pencurian tersebut, sehingga Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menyewa 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Pickup merek Daihatsu Type Granmax Nomor polisi M-8204- ND tahun 2013 warna putih Nomor rangka : MHKT3BA1JDK023159 milik saksi ANDREANSAH, sehingga Terdakwa I datang ke rumah saksi ANDREANSAH beralamat di jalan Tanjung Karang Baru Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Pickup merek Daihatsu Type Granmax Nomor polisi M-8204- ND tahun 2013 warna putih Nomor rangka : MHKT3BA1JDK023159 milik saksi ANDREANSAH selama 1 (satu) hari, dikarenakan Terdakwa I sejak tahun 2013 sering menyewa kendaraan milik saksi ANDREANSAH dengan harga sewa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa I menyerahkan uang sewa kendaraan tersebut secara tunai, sekira pukul 17.50 WIB Terdakwa I mengemudikan 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Pickup merek Daihatsu Type Granmax Nomor polisi M-8204- ND bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V berangkat dari Surabaya menuju ke depan Pabrik Cargill Jl. Raya Kawasan Industri PIER – Pasuruan Desa Curahdukuh Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V sampai di lokasi tersebut Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V langsung memindahkan pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai dari tanah ke dalam 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Pickup merek Daihatsu Type Granmax Nomor polisi M-8204- ND menggunakan alat berupa 1 (satu) buah timba bekas wadah cat berwarna putih yang berada di dalam kendaraan dump truck kontainer merek Hino Type FM8JK1B XGC Trac head 6x4 warna putih No. Pol L – 8146 – US milik PT. FKS Trukindo Utama. Sekira pukul 21.00 WIB setelah para terdakwa berhasil memindahkan pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai milik PT. FKS Trukindo Utama yang tumpah ke dalam 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Pickup merek Daihatsu Type Granmax Nomor polisi M-8204- ND tersebut, Terdakwa II menyuruh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa IV dan Terdakwa V untuk pergi mendahului membawa pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai tersebut, namun tidak lama kemudian saksi NURDIN ANGGORO LUHUR datang ke lokasi PT. CARGILL PASURUAN Industrie PIER dan menghampiri saksi ITO SATRIO AVIP selaku anggota kepolisian resor Pasuruan menyampaikan bahwa belum ada pihak dari PT. FKS Trukindo Utama yang datang untuk melakukan evakuasi sehingga saksi ITO SATRIO AVIP selaku anggota kepolisian resor Pasuruan melakukan interogasi terhadap Terdakwa II menanyakan terkait perbuatan para Terdakwa yang telah memindahkan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai tersebut, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa II selanjutnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I bersama dengan Terdakwa IV dan Terdakwa V untuk kembali ke lokasi PT. CARGILL PASURUAN Industrie PIER, membawa pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai yang telah dilakukan pencurian tersebut, sesampainya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa IV dan Terdakwa V di lokasi tersebut saksi ITO SATRIO AVIP selaku anggota kepolisian resor pasuruan membawa para terdakwa ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
- Bahwa peran masing – masing terdakwa yaitu:
- Terdakwa I SYAIPUDDIN sebagai orang yang menyewa 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Pickup merek Daihatsu Type Granmax Nomor polisi M-8204- ND milik saksi ANDREANSAH dan Terdakwa I yang mengemudikan 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Pickup merek Daihatsu Type Granmax Nomor polisi M-8204- ND tersebut menuju ke PT. CARGILL PASURUAN Industrie PIER,
- Terdakwa II SUMBRI BIN PEJI sebagai orang yang mempunyai niat pertama kali untuk melakukan pencurian pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai milik PT. FKS Trukindo Utama dan berperan memindahkan akan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai yang tumpah ke dalam 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Pickup merek Daihatsu Type Granmax Nomor polisi M-8204- ND
- Terdakwa III HARDI BIN SUMBRI, Terdakwa IV MARTO BIN MISKEN danTerdakwa V BUNIRI BIN MISKEN Berperan memindahkan akan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai yang tumpah ke dalam 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Pickup merek Daihatsu Type Granmax Nomor polisi M-8204- ND.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan pencurian terhadap pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai sebanyak 27.830 Kg / 27,8 Ton milik PT. FKS Trukindo Utama adalah jika berhasil akan dijual dan keuntungan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari para terdakwa.
- Bahwa para terdakwa mengambil pakan ternak jenis soyabean Meal (SBM) atau bungkil kedelai sebanyak 27.830 Kg / 27,8 Ton tidak memiliki izin dari PT. FKS Trukindo Utama selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa PT. FKS Trukindo Utama mengalami kerugian sebesar Rp, 10.657.500 (sepuluh juta enam ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan penghitungan jumlah soyabean Meal yang diambil para terdakwa kurang lebih 1.500 Kg dikalikan harga soyabean meal per kilonya Rp. 7.105 (tujuh ribu seratus lima rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf D, dan huruf G Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------- |