Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Bil Meidiono Triandoko Rawungu Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Meidiono Triandoko
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rawungu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 3520 m?2;, terletak di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 1148 tahun 1981 dan Buku Tanah No.  2/198 atas nama Rawungu;
  3. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan  untuk melakukan proses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik dan pembuatan Sertipikat dari yang awalnya Buku Tanah tersebut atas nama Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat (jika keberatan di kemudian hari) atau pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak