| Petitum | 
				1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
3.    Menyatakan surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat pada tanggal 23 Juli 2025  adalah sah secara hukum ; 
4.    Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh kerugian  kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus  sebesar Rp  1,141,568,030 ,- ( terbilang :  Satu milyard  seratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu tiga puluh rupiah ) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; 
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi keuntungan yang seharusnya di dapat oleh PENGGUGAT  sebesar 2,5 % ( dua koma lima perseratus ) perbulan untuk setiap bulannya (  Rp  1,141,568,030 X 2,5 % ) = Rp. 28.539.200,-  (terbilang :  dua puluh delapan Juta lima ratus tigapuluh sembilan ribu dua ratus rupiah ) dihitung sejak bulan Juli 2024 sampai dengan putusan ini diucapkan   selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; 
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (terbilang: satu milyard rupiah ); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; 
7.    Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap yang dijadikan jaminan , maupun barang tetap lainnya  ; 
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,- (terbilang: sepuluh juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik ; 
9.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi; 
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo. 
II. SUBSIDAIR 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
   |