| Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa ABD NAFIQ BIN ABDUL ADIM bersama – sama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Jam 14.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di samping Jalan area persawahan termasuk Dusun Pendem Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama- sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 12.30 WIB Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) menjemput terdakwa ABD. NAFIQ BIN ABDUL ADIM di rumah Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan kabupaten Pasuruan dengan tujuan untuk melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Vario milik Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor vario tersebut, , selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) melewati samping Jalan area persawahan termasuk Dusun Pendem Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan kemudian dalam arah berlawanan dari arah selatan terdakwa dalam jarak sekitar 5 (lima) meter melihat Anak HASBI RAMDANI sedang mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam rangka MH1JFP1E2175334, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) berbalik arah dan menunggu di area Jalan Persawahan yang pada saat itu kondisi jalan sedang sepi, sesampainya terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) di area persawahan tersebut terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) menunggu Anak HASBI RAMDANI untuk Melewati area persawahan tersebut, selanjutnya Anak HASBI RAMDANI mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tersebut menuju ke arah terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) berhenti, pada saat Anak HASBI RAMDANI mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam rangka MH1JFP1E2175334 mulai mendekati posisi terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) terdakwa mengatakan kepada Anak HASBI RAMDANI “OPO (apa)” dengan nada menggertak, lalu terdakwa memberhentikan sepeda motor yang terdakwa kendarai di depan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam yang sedang di kendarai oleh Anak HASBI RAMDANI, lalu terdakwa mengatakan Kembali kepada Anak HASBI RAMDANI “MUDUNO (turun)”, namun Anak HASBI RAMDANI tidak turun dari sepeda motor dan berusaha untuk melanjutkan perjalanannya, melihat hal tersebut terdakwa memukul tangan kiri Anak HASBI RAMDANI menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga Anak HASBI RAMDANI terjatuh bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tersebut, setelah Anak HASBI RAMDANI terjatuh Anak HASBI RAMDANI berlari ke arah barat nenuju kerumah saksi LUKMAN dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam rangka MH1JFP1E2175334 tersebut, selanjutnya terdakwa berusaha untuk mendirikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam dibantu oleh Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO), setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam berhasil diberdirikan selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tersebut sedangkan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) mengenderai sepeda motor honda vario miliknya, sesampainya terdakwa di daerah Desa jatigunung Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan terdakwa mendengar dan melihat terdapat beberapa warga mengejar terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO), sehingga terdakwa terjatuh saat mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam tersebut, selanjutnya terdakwa berhasil diamankan di Polsek Wonorejo.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam rangka MH1JFP1E2175334 untuk dijual dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr.MUHAMMAD YASIN (DPO) melakukan pencurian dengan pemberatan sudah sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah wonorejo, 2 (dua) kali di wilayah pohjentrek dan 4 (empat) kali di wilayah kejayan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf D Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------
--------- Bahwa ia terdakwa ABD NAFIQ BIN ABDUL ADIM pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Jam 14.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di samping Jalan area persawahan termasuk Dusun Pendem Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 12.30 WIB Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) menjemput terdakwa ABD. NAFIQ BIN ABDUL ADIM di rumah Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan kabupaten Pasuruan dengan tujuan untuk melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Vario milik Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor vario tersebut, , selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) melewati samping Jalan area persawahan termasuk Dusun Pendem Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan kemudian dalam arah berlawanan dari arah selatan terdakwa dalam jarak sekitar 5 (lima) meter melihat Anak HASBI RAMDANI sedang mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam rangka MH1JFP1E2175334, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) berbalik arah dan menunggu di area Jalan Persawahan yang pada saat itu kondisi jalan sedang sepi, sesampainya terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) di area persawahan tersebut terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) menunggu Anak HASBI RAMDANI untuk Melewati area persawahan tersebut, selanjutnya Anak HASBI RAMDANI mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tersebut menuju ke arah terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) berhenti, pada saat Anak HASBI RAMDANI mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam rangka MH1JFP1E2175334 mulai mendekati posisi terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) terdakwa mengatakan kepada Anak HASBI RAMDANI “OPO (apa)” dengan nada menggertak, lalu terdakwa memberhentikan sepeda motor yang terdakwa kendarai di depan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam yang sedang di kendarai oleh Anak HASBI RAMDANI, lalu terdakwa mengatakan Kembali kepada Anak HASBI RAMDANI “MUDUNO (turun)”, namun Anak HASBI RAMDANI tidak turun dari sepeda motor dan berusaha untuk melanjutkan perjalanannya, melihat hal tersebut terdakwa memukul tangan kiri Anak HASBI RAMDANI menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga Anak HASBI RAMDANI terjatuh bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tersebut, setelah Anak HASBI RAMDANI terjatuh Anak HASBI RAMDANI berlari ke arah barat nenuju kerumah saksi LUKMAN dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam rangka MH1JFP1E2175334 tersebut, selanjutnya terdakwa berusaha untuk mendirikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam dibantu oleh Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO), setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam berhasil diberdirikan selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tersebut sedangkan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) mengenderai sepeda motor honda vario miliknya, sesampainya terdakwa di daerah Desa jatigunung Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan terdakwa mendengar dan melihat terdapat beberapa warga mengejar terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO), sehingga terdakwa terjatuh saat mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam tersebut, selanjutnya terdakwa berhasil diamankan di Polsek Wonorejo.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YASIN (DPO) melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type X1B02N04LO No.Pol : N-2669-TCR Tahun 2016 warna hitam rangka MH1JFP1E2175334 untuk dijual dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr.MUHAMMAD YASIN (DPO) melakukan pencurian dengan pemberatan sudah sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah wonorejo, 2 (dua) kali di wilayah pohjentrek dan 4 (empat) kali di wilayah kejayan. .
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.----------------------------------------
|