| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Orangtua Pemohon yang tertulis Bapak ABD. MANAF dan ibu ALFIYAH pada Akta Kelahiran nomor : 4639/TLB/VII/2000 dan yang tertulis ABDUL MANAF dan Ibu ALFIAH pada Kartu Keluarga nomor : 3514132610170002 agar diganti Menjadi Bapak ABDUL MANAF dan Ibu Pemohon ALFIYAH berdasarkan pada Kutipan Surat Keterangan Kelahiran : 472.11/0289/LD/35.14.13.2009/2026, Kutipan Akta Nikah nomor : 3516101042026024, Surat Keterangan Beda Nama nomor : 000/0188/35.13.2009 dan Surat Keterangan Beda Nama nomor : 470/0187/LD/35.14.13.2009/2026 ;
3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan perbaikan penulisan nama Orang tua Pemohon Bernama Bapak ABDUL MANAF dan Ibu ALFIYAH;
4. Membebankan biaya permohonan yang timbul kepada pemohon.
|