1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon sebagaimana tertulis pada:
1) KTP Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan: 3514010510550001 tanggal lahir tertulis 05-10-1955;
2) Kartu Keluarga nomor: 3514010101982377 tanggal lahir tertulis 05-10-1955;
3) Kutipan Akta Kelahiran nomor 3514-LT-14042026-0025 tanggal lahir tertulis 05-10-1955;
agar disesuaikan pada:
1) Ijazah Sekolah Dasar nomor: SDA576746 tahun lahir tertulis 1957;
2) Ijazah Sekolah Menengah Pertama nomor: 04 OA ob P 0054668 tahun lahir tertulis 1957;
3) Keputusan Kepala Angkatan Darat nomor: Kep/0103-05/IV/2013 tanggal lahir tertulis 05-10-1957;
4) Surat Nikah nomor: 493/74/XI/1979 tanggal lahir tertulis 05-10-1957;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencatatan perbaikan tanggal lahir Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|