| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan nama Ayah dan Ibu Pemohon KASMORO dan NAMI yang tertulis pada Kartu Keluarga nomor : 3514081610240007 milik pemohon, agar disesuaikan dengan nama Ayah dan lbu pemohon SUEB YUDIANTO dan HARTINI yang tertulis Pada Kutipan Akta Cerai nomor :
1947/AC/2022PA.BGL yang dikeluarkan Kantor Pengadilan Agama Bangil pada tanggal 28 November 2022 milik Pemohon, Surat Keterangan Kelahiran nomor 470/161/423.316.02.03/IV/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tejowangi pada tanggal 14 April 2026 milik Pemohon, Paspor nomor E2573824 yang dikeluarkan oleh Kantor Malang pada tanggal 13 Maret 2023 milik pemohon, Surat Tanda Tamat Belajar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Wonorejo pada tanggal 20 Juli 2009 milik pemohon, dan Surat Keterangan nomor 470/142/423.316.02.03/IV/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tejowangi milik pemohon.
3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan perbaikan penulisan nama Ayah dan Ibu Pemohon,
4. Membebankan biaya permohon yang timbul kepada pemohon.
|