| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Tanam Modal Usaha tertanggal 25 Januari 2025, Perjanjian Tanam Modal Usaha tertanggal 26 Juli 2025, dan Perjanjian Tanam Modal Usaha tertanggal 30 Agustus 2025 antara Penggugat dengan Tergugat 1;
3. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2, terbukti secara sah telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) atau Menghukum Tergugat 1 dan/atau siapapun yang menerima hak/kuasa dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 agar menyerahkan objek:
i. Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT beserta BPKB dan STNK, atas nama Anton Wijaya, nomor polisi N 1159 MZ, No.BPKB:N-10495674, No.Rangka:MHFGB8GS8J0880918, No.Mesin:2GDC412529
ii. Mobil Daihatsu Luxio 1.5 XMT S402RG-ZMXFJJJS beserta BPKB dan STNK, atas nama Anton Wijaya, nomor polisi N 1665 TK, No.BPKB:T-00387857 No.Rangka:MHKW3CA3JHK017599, No.Mesin:3SZDGD2678
iii. Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 02628 atas nama Nurul Wahyuni yang terletak di Desa Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, dengan NIB:12321402.02138.
iv. Sebidang Tanah dan Bangunan di Perum Green View B-1 yang terletak di Jalan Domungal RT:06/RW:01, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
v. Sebidang Tanah dan Bangunan di Perum Green View B-34 yang terletak di Jalan Domungal RT:06/RW:01, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Kepada PENGGUGAT tanpa beban-beban / biaya apapun yang melekat pada objek tersebut;
5. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan kembali, maupun upaya hukum lainnya;
6. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|