| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa AFIF DANI NAUFAL HISYAM Bin HASIM bersama-sama dengan Sdr. IRUL (Masuk Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/I/II/RES.1.8/2026/Reskrim) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lokasi Timur Makam Mbah Wongsopati yang beralamat di Dsn. Sumurwaru Barat RT 003 RW 002 Ds. Sumberanyar Kec. Nguling Kab. Pasuruan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 07 Februari 2026, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Dusun Lingkungan Kampung Baru RT/RW 01/04, Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, Terdakwa meminta tolong kepada keponakan Terdakwa untuk mengantar Terdakwa ke rumah Sdr. OROS. Sekira pukul 14.20 WIB, Terdakwa tiba di rumah Sdr. OROS, yang pada saat itu telah ada Sdr. IRUL (DPO). Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. IRUL (DPO) untuk diantarkan pulang. Atas permintaan tersebut, Sdr. OROS mencarikan pinjaman kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna kuning, yang Terdakwa tidak mengetahui siapa pemiliknya. Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berboncengan dengan Sdr. IRUL (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna kuning menuju rumah Terdakwa. dalam perjalanan, tepatnya di sebelah Timur Makam Mbah Wongsopati yang terletak di Dusun Sumurwaru Barat RT 003 RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Sdr. IRUL (DPO) meminta Terdakwa berhenti untuk buang air besar. Terdakwa kemudian menghentikan sepeda motor tersebut, lalu Sdr. IRUL (DPO) turun dan pergi ke arah sungai selama kurang lebih 5 (lima) menit, kemudian kembali lagi. Selanjutnya, Terdakwa bergantian turun dari kendaraan untuk buang air besar di sungai. Setelah itu, Terdakwa kembali ke tempat sepeda motor berada dan melihat Sdr. IRUL (DPO) telah berada di samping 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam yang sedang terparkir. Terdakwa kemudian mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna kuning sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari Sdr. IRUL (DPO). Selanjutnya Sdr. IRUL (DPO) berkata kepada Terdakwa, “BERANI TA KAMU?”, dan Terdakwa menjawab, “TERSERAH UDAH CAK”. Sdr. IRUL (DPO) kemudian berkata, “KAMU BISA BENERAN TA?”, lalu Terdakwa kembali menjawab, “TERSERAH UDAH CAK”. Setelah itu, Sdr. IRUL (DPO) mengambil kunci T yang berada di dalam dompet kecil berwarna hijau dan memberikannya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan kunci T tersebut ke dalam saku celana jeans Terdakwa. Terdakwa kemudian mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tersebut, mengeluarkan kunci T dari saku celana jeans, dan memasukkannya ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut. Namun, sebelum perbuatan tersebut selesai, Terdakwa mendengar suara orang berteriak, “MALING”, sehingga Terdakwa melarikan diri sambil membawa kunci T. Dalam pelariannya, Terdakwa bertemu dengan seorang ibu-ibu yang tidak Terdakwa kenal, kemudian Terdakwa memberikan kunci T tersebut kepada ibu-ibu itu. Terdakwa kembali melarikan diri, namun tidak lama kemudian Terdakwa tertangkap dan dipukuli oleh warga. Setelah itu, Terdakwa dibawa ke sebuah rumah yang tidak Terdakwa kenali, hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa Terdakwa AFIF DANI NAUFAL HISYAM Bin HASIM bersama dengan Sdr. IRUL (DPO) melakukan pencurian atas 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam milik Saksi SATEN tanpa seizin Saksi SATEN;
- Bahwa perbuatan Terdakwa AFIF DANI NAUFAL HISYAM Bin HASIM bersama dengan Sdr. IRUL (DPO) mengakibatkan Saksi SATEN mengalami kerugian senilai ± Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------ATAU--------------
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa AFIF DANI NAUFAL HISYAM Bin HASIM bersama-sama dengan Sdr. IRUL (Masuk Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/I/II/RES.1.8/2026/Reskrim) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lokasi Timur Makam Mbah Wongsopati yang beralamat di Dsn. Sumurwaru Barat RT 003 RW 002 Ds. Sumberanyar Kec. Nguling Kab. Pasuruan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 07 Februari 2026, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Dusun Lingkungan Kampung Baru RT/RW 01/04, Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, Terdakwa meminta tolong kepada keponakan Terdakwa untuk mengantar Terdakwa ke rumah Sdr. OROS. Sekira pukul 14.20 WIB, Terdakwa tiba di rumah Sdr. OROS, yang pada saat itu telah ada Sdr. IRUL (DPO). Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. IRUL (DPO) untuk diantarkan pulang. Atas permintaan tersebut, Sdr. OROS mencarikan pinjaman kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna kuning, yang Terdakwa tidak mengetahui siapa pemiliknya. Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berboncengan dengan Sdr. IRUL (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna kuning menuju rumah Terdakwa. dalam perjalanan, tepatnya di sebelah Timur Makam Mbah Wongsopati yang terletak di Dusun Sumurwaru Barat RT 003 RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Sdr. IRUL (DPO) meminta Terdakwa berhenti untuk buang air besar. Terdakwa kemudian menghentikan sepeda motor tersebut, lalu Sdr. IRUL (DPO) turun dan pergi ke arah sungai selama kurang lebih 5 (lima) menit, kemudian kembali lagi. Selanjutnya, Terdakwa bergantian turun dari kendaraan untuk buang air besar di sungai. Setelah itu, Terdakwa kembali ke tempat sepeda motor berada dan melihat Sdr. IRUL (DPO) telah berada di samping 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam yang sedang terparkir. Terdakwa kemudian mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna kuning sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari Sdr. IRUL (DPO). Selanjutnya Sdr. IRUL (DPO) berkata kepada Terdakwa, “BERANI TA KAMU?”, dan Terdakwa menjawab, “TERSERAH UDAH CAK”. Sdr. IRUL (DPO) kemudian berkata, “KAMU BISA BENERAN TA?”, lalu Terdakwa kembali menjawab, “TERSERAH UDAH CAK”. Setelah itu, Sdr. IRUL (DPO) mengambil kunci T yang berada di dalam dompet kecil berwarna hijau dan memberikannya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan kunci T tersebut ke dalam saku celana jeans Terdakwa. Terdakwa kemudian mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tersebut, mengeluarkan kunci T dari saku celana jeans, dan memasukkannya ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut. Namun, sebelum perbuatan tersebut selesai, Terdakwa mendengar suara orang berteriak, “MALING”, sehingga Terdakwa melarikan diri sambil membawa kunci T. Dalam pelariannya, Terdakwa bertemu dengan seorang ibu-ibu yang tidak Terdakwa kenal, kemudian Terdakwa memberikan kunci T tersebut kepada ibu-ibu itu. Terdakwa kembali melarikan diri, namun tidak lama kemudian Terdakwa tertangkap dan dipukuli oleh warga. Setelah itu, Terdakwa dibawa ke sebuah rumah yang tidak Terdakwa kenali, hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa Terdakwa AFIF DANI NAUFAL HISYAM Bin HASIM bersama dengan Sdr. IRUL (DPO) melakukan percobaan pencurian atas 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam milik Saksi SATEN tanpa seizin Saksi SATEN;
- Bahwa perbuatan Terdakwa AFIF DANI NAUFAL HISYAM Bin HASIM bersama dengan Sdr. IRUL (DPO) mengakibatkan Saksi SATEN mengalami kerugian senilai ± Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo. Pasal 17 ayat (1) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------------------------------------------------
|