Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
IDAM CHOLID Bin (ALM) SUKARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1418/M.5.41/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDAM CHOLID Bin (ALM) SUKARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN : PERTAMA

 

 

--------- Bahwa ia terdakwa IDAM CHOLID BIN (ALM) SUKARTO bersama-sama dengan Saksi WAHYU PERMADI BIN NGADIONO (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di pinggir jalan beralamat Desa/Kelurahan Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika pidana Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I” jenis shabu dengan berart netto 0,243 (nol koma dua empat tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB terdakwa menemui saksi WAHYU PERMADI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) di kosnya di Dusun Wringinanom Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dengan tujuan terdakwa mengajak Saksi WAHYU PERMADI untuk secara patungan membeli Narkotika jenis sabu yang nantinya akan dijual kembali, dikarenakan sebelumnya terdakwa bersama dengan Saksi WAHYU PERMADI sering melakukan hal tersebut, kemudian Saksi WAHYU PERMADI menyetujui hal tersebut, sehingga sekira pukul 22.00 WIB di hari yang sama, terdakwa menghubungi Sdr. BUARI (DPO)

 

menggunakan 1 (satu) buah HP merek REDMI warna biru dengan kartu three nomor 0895321846021, imei 860418041281463, dengan maksud membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Gram, selanjutnya Sdr. BUARI (DPO) menyetujui dengan harga Rp. 950.000,-,(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan melalui sistem pembayaran transfer via akun DANA selanjutnya pada saat itu terdakwa menyerahkan uang secara tunai kepada Saksi WAHYU PERMADI sebesar Rp. 400.000,-, (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi WAHYU PERMADI menambahkan uang sebesar Rp. 550.000,-,(lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian di transfer melalui akun DANA milik Saksi WAHYU PERMADI kepada Sdr. BUARI (DPO), selanjutnya sekira pukul

22.30 WIB Sdr. BUARI (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang diletakkan di pinggir jalan beralamat Desa/Kelurahan Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, dan Sdr. BUARI (DPO) mengirimkan MAPS lokasi untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat sendiri untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, sementara Saksi WAHYU PERMADI menunggu di kos beralamat termasuk Dusun Wringinanom Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, sekira pukul 23.00 WIB terdakwa sampai di lokasi pinggir jalan termasuk Desa/Kelurahan Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan selanjutnya terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut yang di taruh di dalam didalam plastic klip menjadi 1 (satu) poket dan di bungkus plastic bekas bungkus mie instan, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali ke kos Saksi WAHYU PERMADI, di dalam kos terdakwa memecah Narkotika jenis sabu menjadi poketan kecil bersama dengan Saksi WAHYU PERMADI sebanyak 15 (lima belas) poket, 8 (delapan) poket dibawa oleh Saksi WAHYU PERMADI dan 7 (tujuh) poket terdakwa bawa untuk terdakwa jual.

    • Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi WAHYU PERMADI sudah berulang kali membeli Narkotika jenis sabu secara bersama atau secara patungan dari Sdr. BUARI (DPO) semenjak awal bulan Desember 2025, dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026.
    • Bahwa terdakwa telah menjual 3 (tiga) poket sabu tersebut kepada teman terdakwa. Yang Pertama kepada Sdr. ARI WIBOWO (DPO) yang mengaku beralamat di daerah Desa/Kelurahan Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, awalnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Sdr. ARI WIBOWO (DPO) menghubungi terdakwa dengan tujuan unutk memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,-, (seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui hal tersebut, kemudian terdakwa meminta Sdr. ARI WIBOWO (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan kuti 02 RT 01 RW 03 Kelurahan/Desa Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan untuk mengambil narkotika jenis shabu sesampainya Sdr. ARI WIBOWO (DPO) sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat yang terdakwa kira – kira dan Sdr. ARI WIBOWO (DPO) melakukan pembayaran atas narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa secara tunai. Selanjutnya Yang Kedua terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. KIROM (DPO) yang terdakwa kenal pada saat di rutan Bangil, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Sdr. KIROM (DPO) menghubungi terdakwa dengan tujuan memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,-, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui hal tersebut, selanjutnya terdakwa meminta Sdr. KIROM (DPO) untuk mentransfer uang narkotika jenis shabu tersebut, setelah ditransfer terdakwa berangkat untuk menaruh Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1(satu) poket yang terdakwa bungkus di dalam bungkus rokok di pinggir jalan beralamat Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, setelah terdakwa menaruh Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengirimkan map lokasi tempat narkotika jenis sabu diletakkan kepada Sdr. KIROM (DPO).selanutnya yang Ketiga terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. MARIO (DPO) yang terdakwa kenal pada saat di rutan bangil, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. MARIO (DPO) menghubungi terdakwa dengan tujuan memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,-, (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui hal tersebut selanjutya erdakwa meminta Sdr. MARIO (DPO) untuk bertemu di pertigaan Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, sekira pukul 21.00

 

WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. MARIO (DPO), sesampainya terdakwa di lokasi tersebut terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket kepada Sdr. MARIO (DPO) dan Sdr. MARIO (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa.

    • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu diantara harga sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
    • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH yang masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Pasuruan memperoleh informasi dari Masyarakat telah terjadi tindak pidana narkotika di wilayah Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, kemudian saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa IDAM CHOLID BIN (ALM) SUKARTO dan Saksi WAHYU PERMADI di dalam Kos Saksi WAHYU PERMADI yang beralamat Dusun Wringinanom Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastic yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat NETTO masing – masing 0,042 (nol koma nol empat dua) gram, 0,053 (nol koma nol lima tiga) gram, 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram, 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram, sehingga total berat NETTO 0,243 (nol koma dua empat tiga) gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (Satu) buah HP merek REDMI warna biru dengan kartu three Nomor 0895321846021 IMEI 860418041281463 yang digunakan sebagai alat komunikasi terkait jual beli narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk terdakwa jual Kembali dan mendapatkan keuntungan, dan Sebagian narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri;
    • Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri No. LAB : 00472 / NNF / 2026 tanggal 26 Januari 2026 , barang bukti dengan nomor:

00240 / 2026 / NNF s.d 00243 / 2026 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa IDAM CHOLID BIN (ALM) SUKARTO bersama-sama dengan Saksi

WAHYU PERMADI BIN NGADIONO (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di dalam kos rumah yang beralamat Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,

 

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, jenis shabu dengan berart netto 0,243 (nol koma dua empat tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

    • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH yang masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Pasuruan memperoleh informasi dari Masyarakat telah terjadi tindak pidana narkotika di wilayah Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, kemudian saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI dan saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa IDAM CHOLID BIN (ALM) SUKARTO dan Saksi WAHYU PERMADI di dalam Kos Saksi WAHYU PERMADI yang beralamat Dusun Wringinanom Desa/Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastic yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat NETTO masing – masing 0,042 (nol koma nol empat dua) gram, 0,053 (nol koma nol lima tiga) gram, 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram, 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram, sehingga total berat NETTO 0,243 (nol koma dua empat tiga) gram, 1 (satu) bauh dompet warna hitam, 1 (Satu) buah HP merek REDMI warna biru dengan kartu three Nomor 0895321846021 imei 860418041281463 yang digunakan sebagai alat komunikasi terkait jual beli narkotika jenis shabu, sedangkan pada diri Saksi WAHYU PERMADI diketemukan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastic yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat NETTO masing – masing 0,057 (nol kom nol lima tujuh) gram, 0,046 (nol koma nol empat enam) gram, 0,044 (nol koma nol empat empat) gram, 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram, 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram sehingga total berat NETTO 0,3 (nol koma tiga) gram, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna putih dengan kartu XL nomor 087825389318, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa yang menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa
    • Bahwa berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri No. LAB : 00472 / NNF / 2026 tanggal 26 Januari 2026 , barang bukti dengan nomor:

00240 / 2026 / NNF s.d 00243 / 2026 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609

ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya