|
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa JOKO ADI SETYANTORO Bin SLAMET WIYONO pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di pinggir jalan termasuk Ds/kel. Petungasri Kec. Pandaan Kab. Pasuruan Prov. Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 2,358 (dua koma tiga lima delapan) gram”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SITI (DPO) melalui 1 (satu) buah HP OPPO warna biru dengan nomor IMEI 868504055967634 beserta simcard INDOSAT nomor 085645027980 milik Terdakwa;
- Bahwa saat dihubungi oleh Sdr. SITI (DPO), Sdr. SITI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa jualkan kembali yang mana oleh Terdakwa tawaran dari Sdr. SITI (DPO) tersebut Terdakwa sepakati;
- Setelah itu, Sdr. SITI (DPO) mengirimkan lokasi kepada Terdakwa untuk mengambil sabu yang sebelumnya sudah disepekati tersebut yang lokasinya berada di pinggir jalan termasuk Ds/kel. Petungasri Kec. Pandaan kab. Pasuruan;
- Bahwa pada sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan 1 poket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip, setelah mendapatkan sabu tersebut Terdakwa kembali ke rumah dan menyimpan sabu tersebut di rumah;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dalam bentuk 1 poket dengan berat kurang lebih 5 gram sesuai kesepakatan dengan SDR. SITI (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya dengan pembayaran sistem setor, apabila sabu tersebut laku terjual maka Terdakwa akan menyetor penjualan sabu tersebut kepada SDR. SITI (DPO);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan menawarkan narkotika jenis sabu yang kemudian tawaran tersebut Saksi M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI sepakati;
- Bahwa Saksi M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI memesan sabu kepada Terdakwa sebanyak 1,5 gram dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa meminta Saksi M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI untuk bertemu di pinggir jalan tepatnya di depan lapangan termasuk Ds/Kel. Bulukandang Kec. Prigen Kab. Pasuruan sekitar pukul 11.00 WIB;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI bertemu di tempat yang telah disepakati sebelumnya lalu Terdakwa menyerahkan 1 poket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip kepada Saksi M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI, dan saat itu juga Saksi M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI menyerahkan uang pembayaran sabu tersebut kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dan M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI berpisah;
- Bahwa setelah menjualkan sabu kepada Saksi M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI, Terdakwa kemudian pulang lalu memecah poket sabu yang belum terjual menjadi 3 (tiga) poket kecil dengan menggunakan timbangan elekrik yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kosong dengan berat 2 poket seberat 1 gram dan 1 poket seberat 0,5 gram;
- Bahwa Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH dan Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos yang merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Pasuruan, menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Dsn Tegalan Kandangan Kel/Desa. Bulukandang Kec. Prigen Kab. Pasuruan sering terjadi penyalahgunaan narkotika, kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB kedua saksi menindaklanjuti informasi tersebut lalu mendatangi rumah Terdakwa;
- Bahwa Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH dan Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos kemudian menunjukkan surat perintah lalu melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan rumah yang pada akhirnya ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto masing-masing 0,902 (nol koma sembilan nol dua) gram, 0,911 (nol koma sembilan satu satu) gram, 0,545 (nol koma lima empat lima) gram sehingga berat netto total menjadi 2,358 (dua koma tiga lima delapan) gram semuanya Terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok SAMPOERNA kosong warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, semuanya ditemukan di bawah kasur kamar rumah Terdakwa, sementara 1 (satu) buah HP OPPO warna biru dengan nomor IMEI 868504055967634 beserta simcard INDOSAT nomor 085645027980 ditemukan di atas kasur kamar rumah Terdakwa. Adapun pada saat dilakukan interogasi, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menjadi perantara dalam jual beli, menjual, menyerahkan, memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Netto yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 dengan hasil timbangannya berupa 3 (tiga) kantong plastik kecil berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,902 (nol koma sembilan nol dua) gram, 0,911 (nol koma sembilan satu satu) gram, 0,545 (nol koma lima empat lima) gram, sehingga berat netto total 2,358 (dua koma tiga lima delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 11492/NNF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya oleh Handi Purwanto, S.T. (Kepala Sub Bidang Narkoba), Titin Ernawati, S. Farm, Apt. (Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba), dan Filantari Cahyani A.Md (Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba), dengan Kesimpulan:
- “Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 33471/2025/NNF, barang bukti dengan nomor: 33472/2025/NNF, dan barang bukti dengan nomor: 33473/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
------ Bahwa perbuatan Terdakwa JOKO ADI SETYANTORO Bin SLAMET WIYONO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa JOKO ADI SETYANTORO Bin SLAMET WIYONO pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di dalam rumah termasuk Dsn Tegalan Kandangan Kel/Desa. Bulukandang Kec. Prigen Kab. Pasuruan Prov. Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,358 (dua koma tiga lima delapan) gram”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; ---------------------
- Bahwa berawal pada saat Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH dan Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos yang merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Pasuruan, menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Dsn Tegalan Kandangan Kel/Desa. Bulukandang Kec. Prigen Kab. Pasuruan sering terjadi penyalahgunaan narkotika, kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB kedua saksi menindaklanjuti informasi tersebut lalu mendatangi rumah Terdakwa;
- Bahwa Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH dan Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos kemudian menunjukkan surat perintah lalu melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan rumah yang pada akhirnya ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto masing-masing 0,902 (nol koma sembilan nol dua) gram, 0,911 (nol koma sembilan satu satu) gram, 0,545 (nol koma lima empat lima) gram sehingga berat netto total menjadi 2,358 (dua koma tiga lima delapan) gram semuanya Terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok SAMPOERNA kosong warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, semuanya ditemukan di bawah kasur kamar rumah Terdakwa, sementara 1 (satu) buah HP OPPO warna biru dengan nomor IMEI 868504055967634 beserta simcard INDOSAT nomor 085645027980 ditemukan di atas kasur kamar rumah Terdakwa. Adapun pada saat dilakukan interogasi, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Netto yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 dengan hasil timbangannya berupa 3 (tiga) kantong plastik kecil berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,902 (nol koma sembilan nol dua) gram, 0,911 (nol koma sembilan satu satu) gram, 0,545 (nol koma lima empat lima) gram, sehingga berat netto total 2,358 (dua koma tiga lima delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 11492/NNF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya oleh Handi Purwanto, S.T. (Kepala Sub Bidang Narkoba), Titin Ernawati, S. Farm, Apt. (Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba), dan Filantari Cahyani A.Md (Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba), dengan Kesimpulan:
- “Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 33471/2025/NNF, barang bukti dengan nomor: 33472/2025/NNF, dan barang bukti dengan nomor: 33473/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
------ Bahwa perbuatan Terdakwa JOKO ADI SETYANTORO Bin SLAMET WIYONO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------
|