| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.761/DKCS/AK/1999 milik Pemohon yang semula tercatat dengan nama RETTA SUJI WARGIANTI diperbaiki/dirubah menjadi SUJI WARGIANTI sesuai dengan nama Ibu Pemohon yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3514145910640002 milik Ibu Pemohon, Kutipan Akta Nikah No.75/II/VI/1991 tanggal 15 Juni 1991 milik orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan Kartu Keluarga No.3514140101050187 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan tanggal 28-09-2021 atas nama kepala Keluarga RUDIYANTO, SH;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan atau Instansi yang berwenang guna dicatat dalam buku register kependudukan yang disediakan untuk itu dan melakukan perbaikan penulisan nama Ibu Pemohon yang tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran No.761/DKCS/AK/1999 milik Pemohon yang semula tercatat dengan nama RETTA SUJI WARGIANTI diperbaiki/dirubah menjadi SUJI WARGIANTI;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono). |