Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Bil PT. INDONESIA EVERGREEN PASURUAN WAHYU RIYANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INDONESIA EVERGREEN PASURUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAROHA ORLANDO OKTAVIANUS SIAHAAN S.H.PT. INDONESIA EVERGREEN PASURUAN
Tergugat
NoNama
1WAHYU RIYANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 966.356.125,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan kontraktual berupa transaksi jual beli pakan perikanan yang sah menurut hukum.
3.    Menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya dengan menyerahkan barang kepada Tergugat sesuai dengan pesanan yang diajukan oleh Tergugat.
4.    Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai dan melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas barang yang telah diterima dari Penggugat.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian sebesar sebesar Rp 966.356.125,00 (sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu seratus dua puluh lima rupiah).
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini.
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan kewajiban Tergugat dipenuhi seluruhnya.
8.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan dari pihak Tergugat.
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak