| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa NURUL HIDAYATI Binti ABDUL GHONI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa, pada bulan Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025 sampai dengan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan 2026, bertempat di rumah Saksi HJ. SUKESI yang beralamat di Jalan Raya Kemloko No. 28 RT. 02/ RW. 01 Desa Beji Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, pada bulan Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Saksi HJ. SUKESI yang beralamat di Jalan Raya Kemloko No. 28 RT. 02/ RW. 01 Desa Beji Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan mengambil 1 (satu) buah kunci lemari yang berada di atas pintu kamar Saksi HJ. SUKESI kemudian membuka pintu laci lemari lalu mengambil 1 (satu) buah cincin emas selanjutnya menutup pintu laci lemari dan mengembalikan kuncinya ke atas pintu kamar Saksi HJ. SUKESI. Sekira 1 (satu) Minggu setelah mengambil 1 (satu) buah cincin emas tersebut, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi SUGIANTORO untuk mengantarkan Terdakwa menjual 1 (satu) buah cincin emas di daerah Gununggangsir. Setibanya di daerah Gununggangsir, Terdakwa menjual 1 (satu) buah cincin emas kepada penjual emas keliling dan menerima uang tunai sejumlah Rp 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa melihat Saksi HJ. SUKESI sedang mandi di kamar mandi belakang rumah Saksi HJ. SUKESI kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi HJ. SUKESI lalu mengambil 1 (satu) buah kunci yang diletakkan di atas pintu kamar selanjutnya Terdakwa membuka pintu laci lemari bagian bawah dan menemukan 1 (satu) buah dompet yang berisi 1 (satu) buah kunci pintu laci lemari bagian atas. Setelah itu, dengan kunci tersebut, Terdakwa membuka pintu laci lemari bagian atas dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisi 1 (satu) buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BNI, dan 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Kartu ATM BNI dan membaca PIN ATM yang tertulis di kertas yang melekat di sampul Buku Rekening Bank BNI. Setelah mendapatkan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI tersebut, Terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah dompet warna merah ke dalam laci lemari lalu menguncinya. Pada pukul 07.00 WIB, Saksi menuju ATM Bank BNI yang terletak di Dusun Gondanglegi Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan dengan mengendarai angkutan umum angkot lalu mengambil uang sejumlah Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) di ATM Bank BNI tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI milik Saksi HJ. SUKESI. Setelah mendapatkan uang tersebut, Terdakwa pulang ke rumah Saksi HJ. SUKESI lalu mengembalikan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI tersebut ke tempat semula yaitu ke dalam laci lemari milk Saksi HJ. SUKESI;
- Bahwa uang hasil pencurian sejumlah Rp 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan membayar hutang;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas dan uang sejumlah Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dari ATM Bank BNI milik Saksi HJ. SUKESI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi HJ. SUKESI;
- Bahwa atas kejadian pencurian tersebut, Saksi HJ. SUKESI mengalami kerugian senilai ± Rp. 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|