| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perubahan nama Ayah dan Ibu Pemohon ABDUL HAMID dan CHOIRUN NISAK yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : 6582/TLB/VI/2005 dan Kartu Keluarga nomor : 3514130101030179 milik pemohon, agar diganti menjadi Ayah pemohon SANUSI dan Ibu pemohon ISTIAROH yang tertulis pada kutipan akta nikah nomor : 247/2/1979 milik orang tua kandung pemohon, surat
Keterangan Lahir : 400.12.3.1/132/438.7.16.07/2026 milik pemohon, dan Surat Keterangan nomor : 000/133/438.7.16.07/2026 milik pemohon,
3. Memberi Izin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan perubahan penulisan nama Ayah dan Ibu Pemohon agar diubah menjadi SANUSI dan ISTIAROH;
4. Membebankan biaya permohonan yang timbul kepada pemohon.
|