| Petitum |
1. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan Pemohon.
2. Menetapkan Pemohon adalah sebagai Wali yang sah atas anak yang bernama: MUHAMMAD WILDAN FARDAN lahir di Pasuruan tanggal 24-05-2007 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 3514141211140001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Pasuruan, pada tanggal 10-11-2020 dan Akta Kelahiran nomor : 3514-LT-02102019-0016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Pasuruan, pada tanggal 02-10-2019, Surat Keterangan nomor : 470/125/301.09/2026 yang dikeluarkan oleh Lurah Kolursari pada tanggal 13 April 2026 milik pemohon;
3. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon selaku ibu dan wali yang sah dari MUHAMMAD WILDAN FARDAN untuk persyaratan pendaftaran Tentara Nasional Indonesia
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon;
|