| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa I EGO ILYAS Bin SOLIKIN bersama-sama dengan Terdakwa II KHOLILI Bin KODIM, Terdakwa III PAITI FERA Binti AGUS SUPRIANTO, dan Terdakwa IV WAHYU DAVID SAPUTRA Bin SARUWAN pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 13.16 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di jalan raya depan Toko Sembako yang beralamat di Dusun Karangrejo Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 12.45 WIB Terdakwa I EGO ILYAS Bin SOLIKIN berboncengan dengan Terdakwa IV WAHYU DAVID SAPUTRA Bin SARUWAN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Terdakwa II KHOLILI Bin KODIM berbocengan dengan Terdakwa III PAITI FERA Binti AGUS SUPRIANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam bersama – sama berangkat dari rumah Terdakwa II dan Terdakwa III di Dusun Tudan Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan hendak menuju ke rumah orang tua Terdawa III yang berada di Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto untuk berkunjung dan meminjam uang kemudian di dalam perjalanan sekira pukul 13.16 WIB para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam terparkir di pinggir jalan depan Toko Sembako yang termasuk Dusun Karangrejo Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Seketika itu muncul niatan para Terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam tersebut kemudian Terdakwa I turun dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion lalu dengan perlahan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam dan mencoba menyalakan mesin sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak yang masih terpasang sedangkan Terdakwa II, Terdakwa dan Terdakwa IV berada di posisi agak jauh untuk mengamati keadaan sekitar. Setelah berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama – sama melarikan diri dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam. Selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III menuju rumah orang tua Terdakwa III yang berada di Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa IV yang membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam hasil curian menuju kost Terdakwa IV yang berada ±50 (lima puluh) meter dari rumah orang tua Terdakwa III. Sesampainya di kost Terdakwa IV, Terdakwa IV membuka jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam tersbeut dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C61 warna Dark Green. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa IV menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam di rumah kost Terdakwa IV kemudian bersama – sama berjalan kaki menuju rumah orang tua Terdakwa III dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C61 warna Dark Green. Setibanya di rumah orang tua Terdakwa III, Terdakwa IV kemudian memberikan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C61 warna Dark Green tersebut kepada Terdakwa II. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 pukul 20.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II membeli dan memasang cutting sticker di Pasar Mojosari untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam agar tidak dikenali oleh korban atau orang lain. Lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III melakukan transaksi penjualan atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam kepada Pembeli yang tidak dikenal di Pasar Mojosari dengan Terdakwa I dan Terdakwa IV mengawasi dari kejauhan. Adapun para Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam seharga Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
- Bahwa dari hasil pencurian tersebut, Terdakwa I EGO ILYAS Bin SOLIKIN, Terdakwa IV WAHYU DAVID SAPUTRA Bin SARUWAN, Terdakwa III PAITI FERA Binti AGUS SUPRIANTO, dan Terdakwa II KHOLILI Bin KODIM masing – masing mendapatkan bagian sejumlah Rp 1.125.000,- (Satu Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan sisa uang sejumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dipergunakan untuk membeli cutting sticker, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Realme C61 warna Dark Green milik Saksi LINA PRIANTI dipergunakan oleh Terdakwa II KHOLILI Bin KODIM;
- Bahwa Terdakwa I EGO ILYAS Bin SOLIKIN mempergunakan uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam untuk membayar kost dan memenuhi kebutuhan sehari – hari, Terdakwa II KHOLILI Bin KODIM mempergunakan uang tersebut untuk membayar angsuran bank dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Terdakwa III PAITI FERA Binti AGUS SUPRIANTO mempergunakan uang tersebut untuk membayar angsuran bank dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan Terdakwa IV WAHYU DAVID SAPUTRA Bin SARUWAN mempergunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa I EGO ILYAS Bin SOLIKIN, Terdakwa II KHOLILI Bin KODIM, Terdakwa III PAITI FERA Binti AGUS SUPRIANTO, dan Terdakwa IV WAHYU DAVID SAPUTRA Bin SARUWAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C61 warna Dark Green milik Saksi LINA PRIANTI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi LINA PRIANTI;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I EGO ILYAS Bin SOLIKIN, Terdakwa II KHOLILI Bin KODIM, Terdakwa III PAITI FERA Binti AGUS SUPRIANTO, dan Terdakwa IV WAHYU DAVID SAPUTRA Bin SARUWAN mengakibatkan Saksi LINA PRIANTI mengalami kerugian senilai ± Rp. 14.600.000 (Empat Belas Juta Enam Ratus Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)----------
|